Pemerintah mencabut legalitas tubuh hukum organisasi jalinan alumni universitas indonesia (iluni ui). tulisan pencabutan itu diterbitkan dikala iluni ui tengah menyusun dialog dan juga persiapan menggelar nonton bareng (nobar) film g30spki #menolaklupa. demikian diungkapkan sekjen iluni ui hidayat matnur.
sk kemenkumham pencabutan iluni ui itu ditandatangani dirjen administrasi universal kemenkum ham freddy haris tertanggal 15 agustus 2017.
“dalam tulisan freddy haris tersebut pertimbangan dicabutnya sk kemenkumham iluni ui merupakan tulisan rektor yang melaporkan logo ui dan juga universitas indonesia dan nama iluni ui merupakan kepunyaan ui yang
tertera dalam statuta ui, ” kata freddy, senin (11/9/2017) kemudian.
sedangkan itu, kepala iluni ui ima soeriokoesoemo mengaku belum mengenali terdapatnya tulisan pencabutan legalitas organisasinya.
" kebebasan berserikat dilindungi uud 1945. iluni ui tidak melanggar uud dan juga tidak melanggar pancasila mengapa dibubarkan? ” tegas ima.
dikala ditanya, langkah apa yang hendak dicoba iluni ui atas perihal tersebut, ima berkata, grupnya tengah menimbang melaksanakan gugatan ke majelis hukum tata usaha negeri (ptun) soal perppu no 2 tahun 2017 tentang ormas.
(sumber : http: //yesmuslim. blogspot. com/2017/09/tengah - menyiapkan - nobar - film - pki. html )